• MTS NEGERI 2 EMPAT LAWANG
  • AGRESIF - Akademis, Giat, Religius, Sehat dan Inovatif
  • mtsnmuarapinang@kemenag.go.id
  • (0731)3660722
  • Pencarian

5 Dosa Besar di Media Sosial

HERDIANTO PRATAMA, S.Si
Pengelola TIK dan Admin Web MTs Negeri 2 Empat Lawang

Media sosial adalah sebuah media daring (dalam jaringan) atau biasa disebut online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Yang paling umum kita temui dimasyarakat sekarang adalah Facebook. Siapa yang tidak kenal Facebook? Dari anak SD sampai orang tua mengenal media social yang satu ini. Selain mudah digunakan, Facebook juga mudah diakses asalkan mempunyai smartphone ataupun PC yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang ITE, kita sebagai pengguna media social harus ekstra berhati-hati, jangan sampai aktivitas kita di dunia maya berujung dibalik jeruji penjara. Untuk menanggulangi hal tersebut, penulis akan menjelaskan 5 dosa besar yang tidak boleh dilakukan di media sosial.

1. Ungkapan Kebencian (Hate Speech)

Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana. Dalam Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Disebutkan bahwa ada beberapa ungkapan yang tidak boleh dilakukan di media sosial, antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong (hoax).

2. Pornografi (Porn)

Pornografi di dunia maya disebut dengan istilah cyber pornography yang dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Pornografi ini meliputi gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Tindak pidana pornografi di dunia maya dapat dijerat dengan pasal-pasal di dalam KUHP , UU ITE, dan Undang-undang Pornografi.

3. Kekerasan (Violence)

Kekerasan di media sosial sebenarnya mirip dengan ungkapan kebencian, tetapi lebih kearah konten foto ataupun video. Hal-hal yang menyeramkan, memicu keterkejutan, mengandung sensasi, dan yang kurang sopan termasuk dalam kategori tersebut. Kekerasan di media sosial dilarang karena bisa merusak moral generasi penerus bangsa. Karena video seperti ini dapat mendorong orang lain menirukan tidakan kekerasan tertentu.

4. Narkoba (Drugs)

Narkoba di media sosial ini dimaksudkan mengunggah, menyebarkan maupun bertransaksi narkoba. Hal tersebut sangat dilarang di media sosial, selain menyalahi norma, juga dilarang dalam undang-undang ITE.

5. Kejahilan (Trolling)

Kejahilan ini bisa juga diartikan bullying. Keberadaan media sosial memang membuat kita menjadi lebih bebas berpendapat, namun bukan berarti kita bisa seenaknya melakukan bullying di dunia maya. Agar terhindar dari kehajilan di media sosial, kita harus memperhatikan hal-hal berikut.  Jika kita tidak menyukai seseorang atau tidak setuju dengan apa yang ia tulis di media sosial, tak perlu berkomentar kasar. Sebal melihat status seseorang atau tingkah laku seorang artis bukan berarti Anda bisa mencela seenaknya. Bila kita membaca ada status seseorang yang provokatif, tak usah ikut berkomentar atau menyebarkannya.

Itula 5 dosa besar yang tidak boleh dilakukan di media sosial. Semuanya bergantung pada pintu kehendak baik para netizen.  Semuanya berpulang pada niatan pemilik akun media sosial tersebut. Kata kuncinya agar tidak menyesal di kemudian hari, bijaklah membuka pintu kehendak baik saat berkomunikasi di media sosial.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Upacara HUT RI ke 78 Madtsandupala Berjalan Khidmat

Muara Pinang, Humas. Upacara HUT RI ke 78 dilaksanakan di lapangan satker MTsN 2 Empat Lawang (Madtsandupala) diikuti oleh seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan serta siswa berjala

17/08/2023 10:27 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 392 kali
Hargai Prestasi dengan Piagam

Muara Pinang, Humas. Pada upacara bendera hari senin (14/8) di lapangan MTsN 2 Empat Lawang (Madtsandupala) Kepala Madrasah, Amrullah membagikan piagam kepada peserta dan pembina pramuk

14/08/2023 08:51 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 214 kali
Kurikulum Merdeka dari Sudut Pandang Guru Madrasah

Kurikulum merdeka adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada guru dan peserta didik dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas, relevan, dan bermakn

03/08/2023 11:30 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 417 kali
Pelepasan Preserta Perkemahan Pramuka Temu Karya Madrasah 2023

Muara Pinang, Humas. Bertempat di lapangan madrasah, Kamis (3/8), Kepala Madrasah, Amrullah, S.Pd.I., M.Si., melepas kontingen Perkemahan Pramuka Madrasah,  yang akan mengikuti Per

03/08/2023 08:53 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 628 kali
Kakankemenag Empat Lawang bagikan Piala KSM 2023

Muara Pinang, Humas – Usai bergelut sengit dalam ajang kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2023 tingkat Kabupaten Empat Lawang yang diselenggarakan pada 10 Juli yang lalu, akhirn

20/07/2023 12:23 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 405 kali
Tanggal Merah? Madtsandupala adakan Sosialisasi Lanjutan IKM

Muara Pinang, Humas - Tenaga Pendidik MTs Negeri 2 Empat Lawang mengikuti kegiatan lanjutan sosialisasi pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang digelar secara mandiri oleh

19/07/2023 11:27 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 395 kali
Apa Itu P5 Dalam Kurikulum Merdeka?

Kurikulum Merdeka P5 diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia pada tahun 2021 dengan tujuan memberikan kebebasan dan k

19/07/2023 10:23 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 11170 kali
Tahun Ajaran Baru, Kamad Lakukan Rapat Pembinaan

Muara Pinang, Humas - Memasuki tahun ajaran baru semester ganjil, Kepala MTsN 2 Empat Lawang Amrullah menggelar rapat pembinaan rutin awal tahun ajaran baru yang diikuti oleh seluruh te

18/07/2023 11:45 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 236 kali
Upacara Pertama Tahun Ajaran Baru

Muara Pinang, Humas - Seluruh siswa MTsN 2 Empat Lawang kemarin mengadakan upacara bendera di hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran baru 2023/2024, Senin (17/7). Upacara dilaksanak

18/07/2023 11:13 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 383 kali
Buka Matsama Madtsandupala, Kamad Harap Bersifat Edukatif dan Inspiratif

Muara Pinang, Humas – Kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama), merupakan kegiatan pengenalan lingkungan madrsah yang akan ditempati oleh siswa-siswi baru selama

18/07/2023 10:45 - Oleh TIM IT MTsN 2 Empat Lawang - Dilihat 265 kali